FAQ

Perorangan dan Badan Usaha bisa mengikuti lelang Online di Balisa sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Untuk dapat mengikuti lelang online di Balisa, Anda terlebih dahulu melakukan Registrasi ke www.balisaauction.com setelah resitrasi berhasil Anda di wajibkan untuk mengupload KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri dan Nomor Telepon di halaman yan
Jaminan Lelang di bayar selambat lambatnya 1 (hari) kerja sebelum pelaksanaan Lelang
Ya, uang jaminan lelang akan dikembalikan 100% bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang tanpa di kenakan biaya apapun.
Penawaran diajukan setelah lelang dimulai dengan cara klik tombol Penawaran dalam menu Lelang Online, Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Lelang.
Biaya Barang Tidak Bergerak 0,5% & Biaya Barang Bergerak 0,6 % dari harga terbentuk
Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang
Semua informasi jadwal lelang secara lengkap tersedia di situs www.balisa-auction.com. Klik Lelang Eksekusi untuk informasi Jadwal Lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib
Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

Untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara lelang, konsultasikan dengan expert kami.

Tersedia 100+ listing, dipercaya oleh ribuan peserta dan diawasi oleh OJK.

Telpon sekarang juga!

021 5862667

Hubungi Kami