Tata Cara Lelang

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui pendaftaran melaui website balisa (www.balisaauction.com) terlebih dahulu , (tanda koma lebih spasi) dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Peserta lelang harus Login (bagi yang sudah pernah mendaftar) atau Daftar (bagi yang belum pernah mendaftar) pada alamat domain di atas untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member. Ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi ini (klik tombol : Login/Daftar). Pastikan agar alamat email yang didaftarkan valid.
  2. Peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan akun
  3. Setelah aktif, peserta lelang memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia.
  4. Setelah memastikan obyek lelang yang dipilihnya, peserta lelang diwajibkan untuk mendaftarkan nomor rekening bank atas nama peserta lelang, guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.
  5. Penawaran diajukan dengan cara klik tombol…..dalam menu…., Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Lelang.
  6. Penawaran dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran lelang ditutup (closing time). Dalam mengajukan penawaran berkali-kali, penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya.
  7. Setelah batas waktu penawaran lelang berakhir, seluruh penawaran lelang direkapitulasi oleh ALE sesuai nominal/angka penawaran dan waktu penerimaan penawaran lelang. Rekapitulasi seluruh penawaran lelang dapat dilihat pada ALE (sesuai username masing-masing pada ALE). Rekapitulasi seluruh penawaran lelang juga dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.
  8. Seluruh peserta lelang (baik pemenang lelang maupun peserta lelang) juga akan mendapatkan informasi melalui alamat email masing-masing mengenai hak dan kewajibannya.
  9. Untuk Close Bidding, Jika harga yang masuk sama, maka Peserta Lelang dinyatakan sebagai Pemenang bagi yang melakukan Bidding lebih awal dna tidak bisa diganggu gugat.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
  2. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh Balisa selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
    • Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari ALE kepada masing-,masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
    • Penyetoran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu: ATM (sepanjang limit transaksi mencukupi), sms-banking, i-banking, dan teller bank. Peserta lelang harus memasukkan nomor VA masing-masing dalam menyetorkan uang jaminan melalui jalur apapun.
    • Setiap penyetoran dan/atau pengembalian uang jaminan dari dan ke peserta lelang dari bank yang sama dengan bank mitra Balisa penyelenggara lelang tidak dikenai biaya apapun. Sedangkan setiap penyetoran dan/atau pengembalian uang jaminan dari bank yang berbeda dengan bank mitra Balisa penyelenggara lelang, dikenai biaya transaksi perbankan (jumlahnya bervariasi, sesuai ketentuan bank masing-masing) dan ditanggung oleh peserta lelang.

Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli, dan Bea Administrasi Lelang sebesar 0.6% (barang bergerak), 0.5% (barang tidak bergerak), dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan dinyatakan hangus.

  1. Peserta lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai kondisi apa adanya.
  2. Bagi peminat dapat menghubungi PT. Balai Lelang Internusa melalui telepon, email atau mengisi form yang tersedia pada website di menu hubungi kami.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka dengan harga semakin meningkat (naik-naik), atau amplop tertutup. Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
  2. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh Balisa selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Pelunasan kewajiban pembayaran lelang sukarela oleh Pembeli, dan Bea Administrasi Lelang sebesar 3% (barang bergerak), 2% (barang tidak bergerak), dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan dinyatakan hangus dan menjadi milik Balai Lelang Internusa.

  1. Peserta lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai kondisi apa adanya.
  2. Bagi peminat dapat menghubungi PT. Balai Lelang Internusa melalui telepon, email atau mengisi form yang tersedia pada website di menu hubungi kami.

Untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara lelang, konsultasikan dengan expert kami.

Tersedia 100+ listing, dipercaya oleh ribuan peserta dan diawasi oleh OJK.

Telpon sekarang juga!

021 5862667

Hubungi Kami